NAMA: BAGAS ADITYA PERMANA
NPM: 215120001
PRODY: TEKNOLOGI INFORMASI
SECTION IX
1. tantangan haki dalam teknologi digital
tantangan hak kekayaan intelektual (HAKI) dalam teknologi digital cukup kompleks dan terus berkembang sering dengan kemajuan teknologi.
2.) perlindungan hal cipta dan konten digital
3. peran digital rights manajemen(DRM)
digital rights manajemen merujuk pada teknologi dan kebijakan yang digunakan untuk melindungi konten digital dan mengendalikan cara penggunanya.
4.) perlindungan terhadap kekayaan intelektual di internet
perlindungan kekayaan intelektual di internet memerlukan kerjasama antara pemerintah, pelaku industri dan penggunaan unfuk mencipta lingkungan yang mendukung inovasi dan menghormati hak cipta.
SECTION X
1. Mekanisme penyelesain sangketa HAKI
A. negoisasi
B. mediasi
2. alternatif penyelesain sangketa ( mediasindan arbitrase)
3. keuntungan
kesimpulan mediasi dan arbitrase adalah alternatif yang efektif untuk menyelesaikan sangketa, masing-masing dengan keuntungan dan karakteristik
4. contoh kasis penyelesain sangketa HAki
1. kasis paten obat
2. kasus merek dagang
3. kasus pelanggaran gak cipta
4. kasus desain industri
dalam setiap kasus, penyelesain sangketa HAKI dapat melibatkan berbagai metode seperti negoisasi, mediasi, arbitrase atau litigasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar