NAMA: BAGAS ADITYA PERMANA
NPM: 215120001
PRODY: TEKNOLOGI INFORMASI
SECTION 1
Pengertian Hak Kekayaan Intelektual
Hak Kekayaan Intektual (HAKI) adalah eklusif yang diberikan kepada individu atau entitas hasil kreativitas dan inovasi mereka, yang mencakup karya seni, sastra, ilmu pengatahuan, teknologi,serta merek desain produk.
Definisi dan jenis HAKI
Mencakup beberapa jenis perlindungan, seperti Hak cipta, paten, Merek, Desain Industri, Rahasia Dagang,dan Indikasi Geografis Setiap jenis hak memiliki cakupan ketentuan perlindungan yang berbeda.
Tujuan HAKI
Tujuan utama HAKI adalah untuk melindungi hasil karya kreatif, mendorong inovasi, dan memberi penghargaan kepada pencipta atau penemu atas karya mereka.
Pentingnya HAKI bagi perekonomian
HAKI mendorong investasi dalam penelitian dan pengembangan, membantu memperkuat daya saing bisnis, serta membuka lapangan kerja.
Peraturan HAKI di indonesia dan internasional
Haki di indonesia, diatur dalam beberapa undang-undang merek.
2. Latar Belakang Perlunya Perlindungan HAKI
Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) sangat penting karena beberapa alesan.
1) Perlindungan karya intelektual
2) Mendorong inovasi
3) Perlindungan ekonomi
4) Meningkatkan persaingan sehat
5) Membangun identitas budaya
6) Perlindungan hukum
7) Pengakuan internasional
3. Prinsip-prinsip dasar HAKI
Hak kekayaan intelektual (HAKI) adalah istilah yang mencakup berbagai hak yang terkait dengan hasil karya intelektual. termasuk ciptaan, invensi. dan desain.
1) kepemilikan
2) perlindungan
3) durasi
4) pendaftaran
5) lisensi
6) penegakan
7) kepentingan umum
8) Inovasi dan Kreativitas
Kesimpulan
Kekayaan intelektual memiliki peranan penting dalam mendorong inovasi dan melindungi hak-hak pencipta.
SECTION II
Hak kekayaan intelektual (HAKI) mencakup berbagai jenis aspek yang melindungi karya-karya dan inovasi dan individu atau kelompok.
1) hak cipta
2) paten
3) merek dagang
4) desain industri
5) rahasia dagang
6) varian tanaman
setiap haki memeliki ketentuan hukum dan prosuder pendaftaran yang berbeda, tujuan utama haki adalah mendorong inovasi dan kreativitas serta melindungi hak-hak pencipta dan penemu agar mereka dapat memfaatkan karya
1. jenis kekayaan intelektual
2. hak ekslusif dalam haki
3. perbedaan hak moral dan hak ekonomi
4. batasan dan lingkup perlindungan haki
5. lingkup perlindungan haki
Tidak ada komentar:
Posting Komentar